Anggota Wudlu yang Diperban & Tidak Bisa Terkena Air, Maka Bagaimana Cara Wudhunya?

Asatidz, para guru MTs dan MA Islamiyah Attanwir setiap kamis siang mengadakan Musyawarah dan Kajian Kitab di Perpustakaan Attanwir Talun. pembahasan yang dikaji adalah hal-hal fikih yang dekat dengan kondisi saat ini, dengan menggunakan perspektif Fikih Klasik dan Modern. Kali ini kajian menggunakan kitab Fathul Mu’in (kitab fikih).

Dengan adanya musyawarah dan kajian ini, diharapkan dapat merumuskan dan membagi kepada masyarakat untuk bisa memahami hukum-hukum agama khususnya yang berkaitan dengan problem-problem kekinian.

Dalam musyawarah kali ini, yang menjadi pembahasan adalah bagaimana wudhu bagi orang yang anggota tubuhnya diperban?

Hasil Pembahasan :
Orang yg anggota wudlunya diperban & tidak bisa terkena air, maka apabila mau mengerjakan sholat, ia harus mengerjakan wudhu & tayamum.

Prakteknya :
Umpama yang diperban tangan kanan, maka org tersebut niat wudhu & membasuh wajah seperti biasa, kemudian ketika sampai tangan yang diperban, maka cukup diusap bagian luar perban, kemudian mengerjakan tayamum, setelah selesai tayamum, baru meneruskan anggota tubuh yang lain, sehingga sempurna Wudhunya.

Dalil:

وإذا امتنع استعماله في عضو وجب تيمم وغسل صحيح ومسح كل الساتر الضار نزعه بماء

Ketua LBM Attanwir (Lajnah Bahtsul Masail) Ustadz Abdullah Rofiq

74 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *